Teori-teori Tujuan Negara
1) Teori Kekuasaan
- Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
- Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
a. Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
b. Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.
Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara sebagai berikut:
- Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
- Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
- Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
- Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
- Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
- penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
- mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
- menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Beberapa teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme
Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.
Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a. Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b. Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi, sedangkan perbedaannya adalah:
|
Sosialisme |
Komunisme |
|
- usaha pencapaian tujuan negara harus menempuh cara-cara damai - masih mengakui hak milik pribadi/ perorangan dalam batas-batas tertentu |
- menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan negara, bila perlu dengan revolusi berdarah - sama sekali tidak mengakui hak milik perorangan
|
Filed under: Citra Ilmu Ditandai: | anarkhisme, Dante Alleghiere, fungsi negara, hak dan kebebasan manusia, Immanuel Kant, individualisme, kapitalisme, kekuasaan, komunisme, Kranenburg, Machiavelli, negara hukum, negara kesejahteraan, negara polisi, nihilisme, perdamaian dunia, perjanjian masyarakat, Plato, revolusioner, Shang Yang, sosialisme, teokratis, tujuan negara



yang dibutuhkan itu fungsi dan tujuan negara menurut miriam budiarjo
Sekarang penting bangeet
yang dibutuhkan itu fungsi dan tujuan negara menurut beberapa ahli….. please… pntiiiiiiiiiing bgt
apa tujuan negara berdasarkan kekuasaan, kemakmuran, keamanan, ketertiban, kemerdekaan, dan kesejahteraan.
tolong jawab secepatnya !
knAPa cmAN INI aza……
TEoRI KEKEUasaanYa cmA ada itu AZA yA…
dUEh ,kalO ADS nhNYa blANGN DUnttt
kak,,, klau pendapat prof.dr.soepomo ttg welfare state ada g????
kak teori ttg negara polisinya cuma segitu ya ?
tpi slbihny mksi y kak!!
k2 sdah sngat mmbntu tgas saia.hehehe..
tugas kewarganegaraan
tolong contohnya fungsi keadilan tuh apa aja??????????? please!!!!! pntg bgt!! skrg!!
mau tanya dong ..
apa sangkut pautnya teori perjanjian dgn UUD ’45??
tlg djawab yah,,hhhee
Salam kenal,…..bagus sekali tulisannya. Silakan kunjung balik ke blog saya yang baru saja lahir, dengan konten : film, bisnis, manajemen dan sosial.
http://profilbisnis.com
Tks.
@ temen2: klo mw lengkap cri di PDF aja…….
isinya sangat membantu saya, semoga sama dengan yang lainnya, thank’s.
makasih yooo!!!!!
gra-gra ini gw dpt presentasi dgn lncr
kak jelasin dong apa tujuan negara tentang melindungi,memajukan,mencerdaskan,dan ikut melaksanakan menurut ahli plato,,roger h sulthau,thomas aquimas st agustinus dan chales e mariam dan fungsi negara tentang penerbitan,kesejateraan kemakmuran,ketuhanan,keadilan menurut ahli yg diatas jga kak please bgt kak jwb zkrng soalxa tgsqu bentar lgi mau dikumpul tolong yah kaka jwb skrng……??????
akkkhhhh,,,,
wah.. ni pertanyaan banyak yang aneh…. mbeli aja bukune gitu loh… ngga mahal dibanding ilmu yang didapat.. gimana mas penulis???
matur nuwun sanget,,,
apakah di dunia ini akan terbentuk nya lagi negara ……..??????????
apakah negara RI termasuk 4 besar dari se dunia.???????????
top buanget.thank’s
thankss infonya Godbless youu
kok teori tujuan negara cuma 3 kan ada 7. tambah lagi dong . . . juga negara yg menggunakan nya jg ya????
jgn lp d’balez
tlong dunk dkirim tjuan negara mnurut ahli sesuai tujuan akhir hidup manusia
mkasih ya,,
aq snang bsa ktemu apa yg aq cari…
trimakasih bnyak
minta tolong ya, analisys tujuan dan fungsi negara apa aya?
aku mau nanya dong teori tentang Dante allighieri pa sih..
pliz penting banget…
Hubungan antara tujuan dan fungsi negara apa ya kak??
Mau nanya donk ka’…
Kalo’ pendapat J.J Rousseau dalam bukunya Du Contract Social ( Perjanjian Masyarakat ) tentang negara apa ??
tolong berikan definisi serta contoh dari tujuan dan fungsi negara..???
please jawab.. secepatnya..
kalo tujuan dan sejarah gimana??
hmm..trimakasih,kak,,
smoga gk minta bantuan lagi,,
alias muncul dr otak q sndri(always remember)
hehe..
mana menurut Miriam Budiardjo?? jadi kecewa:(
kak salam dahsyat demokrasi terlebih dahulu. aku mw ajukan jempol ke kakak karena dg matri yg kakak tulis menambahm wawasn saya dalam pengembangan nalar .. namun ada swtu yg kurang kakak masih belum melengkapi knp di saat ini masih banyak orang yg merasakan manis dari fungsi dan tujuan dari negara……???? syukran kasiran
ma’af td kurng tulisannya , yaitu; knp saat skrng ini msh ada bahkan banyak orang yg tidak merasakan kemanisan dari fungsi dan tujuan dari negara
kak mkch yaaa.. doa:n cut bs memberi tanggapan kpd dosen…
hallo mas / mban.
saya minta tolong di bantu membuat makalah tentang tujuan negara RI,saya kesulitan mencari referensi dan beberapa sumbernya dari mana saja.dan mencari buku lama ilmu negara edisi iswara.
terima kasih banyak.
nb: send by EMAIL aku juga ya mb. ustarmild@yahoo.com
yang tau kirim tanggapan nya,di tunggu,thanx’
kak kalau hubungan antara fungsi dan tujuan negara apa?
butuh banged nih,. contoh artikel fungsi dan tujuan negara dalam melaksanakan ketertiban apa yaa??
plisssss kok aku selalu salah terus ya,…
menurut saya fungsi negara itu melindungi semua warga dan mengenal warga yaaaa…
bang mau tanya dong ..++?
teori pemisahan menurut thomas hobbes apa ya>/??
nice blog
Bagus banget
kalo pengertian negara menurut miriam budihadjo itu apa ?