Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah: Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain 1. Wilayah/ Daerah 1) Daratan Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara … Lanjutkan membaca Unsur-Unsur Negara
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk embed
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk embed