• warn risa

    Tautan ke beberapa berkas yang terlampir di sini - untuk sementara - dinonaktifkan. Harap maklum.

  • Asih-Asah-Asuh

    hallo

    The meaningful life can result only from the experience of love and this implies commitment and dedication to another.

    We are each gifted with an enormous but unique potential. However, in our rendezvous with destiny, we have to take chances, run risks, get rejected and be hurt, be knock down and get back up on our feet.

    The only real failure is the one from which we learn nothing.

    Goodfinders are those who look for and find what is good in themselves, in others, and in all situations of life.

    Love person, use things! This is the truth that will set us free.

  • "Anda belum hidup sukses hari ini kecuali telah melakukan sesuatu bagi seseorang yang takkan pernah dapat membalas budi Anda." (John Bunyan)

  • Arsip

  • Kategori

  • Ublemkalen

    November 2008
    S S R K J S M
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
  • Ublemeta

  • Ublemstat

    • 2.386.399 klik
  • Since 2009

    free counters

Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

Bentuk Negara

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:

  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:

  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:

  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.   Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:

  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:

  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:

  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:

  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.

1.  Perserikatan Negara

Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.

Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:

  • Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
  • Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)

Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:

  • Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
  • Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
  • Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.

2.  Koloni atau Jajahan

Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.

3.  Trustee (Perwalian)

Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.

Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.

Perwalian berlaku terhadap:

  1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
  2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
  3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.

Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.

4.  Dominion

Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).

Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.

5.  Uni

Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.

Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1)   Uni Riil (Uni Nyata)

yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.

Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).

2)   Uni Personil

yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.

Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;

Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.

6.  Protektorat

Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.

Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:

  • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
  • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

7.  Mandat

Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

194 Tanggapan

  1. Bedanya serikat dengan konfederasi apa?
    Petunjuk:Perang Saudara di Amerika Serikat.

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada judul ini, perbedaan antara negara serikat (federasi) dan serikat negara (konfederasi) semestinya sudah cukup jelas meskipun masih ada perdebatan di antara para ahli tentang apakah organisasi internasional mondial seperti PBB atau regional seperti ASEAN bisa disebut konfederasi atau tidak. Sejarah dunia mencatat terbentuknya konfederasi sebagai penyatuan (integrasi) dari dua negara atau lebih yang memperjuangkan kepentingan bersama. Sesudah perjuangan berhasil, mereka kemudian ‘memilih’ tetap bersama atau bersatu dan menjadi negara federal atau kesatuan.
    Berkaitan dengan ‘petunjuk’ Anda, dapat digali sejarah terbentuknya Amerika Serikat sebagai negara federal. Pada abad XVIII di sana ada 13 negara berdaulat yang kemudian bersekutu dalam perang melawan Inggris. Ketigabelas negara itu mengadakan konfederasi pada tahun 1781-1789 sebelum akhirnya dinyatakan sebagai negara federal (1789 sampai sekarang).
    Semoga ini sudah menjawab pertanyaan Anda. 🙂

  2. bisa ngjlasin scara rinci bentuk negara mesir ga ?

    Bukankah sudah tersedia cukup lengkap dan rinci di situs Wikipedia Indonesia? Silakan klik http://id.wikipedia.org/wiki/Mesir Semoga bermanfaat!

  3. kalo menurut saya sih,, bukan bentuk dari negara tersebut yang terpenting, melainkan unsur pendukung dari negara tersebut, yaitu rakyat.

    bentuk negara apa pun, asalkan didukung sepenuhnya oleh rakyat, maka negara tersebut akan long lasting dan bisa jadi forever 😉

    Billy K.
    http://iamthebilly.wordpress.com
    http://bersambung.wordpress.com

    Iya.

  4. good job,man!
    he….he…………….

  5. Salam kenal…
    Terima kasih pencerahannya…Luar Biasa
    Tapi pak masa sih kerugian negara kesatuan dengan desentralisasi hanya itu. Kok dinegara kita banyak banget kerugiannya walaupun tetap lebih baik dari pada yang sentralistik.
    Kalo gak salah Malaysia, India dll sudah tdk menganggap Ratu Inggris sebagai kepala negara. India punya presiden dan Malaysia punya Sultan sebagai kepala negara.
    Salam

    Terima kasih. Anda benar. Namun, kendati sudah bersifat sangat longgar, ‘kebersamaan’ dalam Commonwealth itu masih dipertahankan. Salah satu keuntungannya, orang Malaysia jauh lebih mudah pergi ke Inggris dan negara-negara anggota Commonwealth lainnya daripada orang Indonesia. 🙂
    Maukah Anda berbagi dengan merinci kerugian sistem desentralisasi dalam negara kesatuan sambil meyakini bahwa desentralisasi lebih baik daripada sentralisasi? 🙂
    Salam kenal juga …

  6. thats great

  7. Bagus materinya. saya mau tanya, apakan negara UNI IUS GENERALIS sama dengan negara UNI ZUI GENERALIS? kalau beda, tolong jelaskan donk. kalau sama, mengapa nama IUS di ubah menjadi ZUI ?

    Apabila mengikuti asal-usul istilah dan bahasa penyebutnya (Latin), maka menurut saya, Uni Ius Generalis (hukum – yang bersifat – umum, menyeluruh) adalah istilah yang lebih tepat untuk menyebut bentuk kenegaraan Uni Indonesia – Belanda hasil KMB 1949 ketimbang Sui Generis (Latin: sui = kataganti empunya orang ketiga; generis = berkaitan dengan keturunan atau genus-nya) yang lebih lazim digunakan dalam bidang hukum pidana/ perdata, biologi, antropologi, sosiologi, etc. kecuali bila Uni Sui Generis dimaksudkan sebagai gabungan negara-negara yang masing-masing mempertahankan ‘keberadaannya sendiri’ (begitulah kenyataan Uni Indonesia – Belanda saat itu). Entahlah apa maksud Zui Generalis (mungkin justru merupakan common-parlance, salah kaprah dan terlanjur banyak dikutip dari salah ucap atau penggunaan ‘bahasa campuran’ yang tak dijelaskan asal-usulnya) 🙂 Barangkali Sui Generalis lebih bisa diterima kendati dari segi tatabahasa, penggabungannya agak aneh.
    Lebih dari penjelasan ini (yang tetap mengandaikan kejelian Anda untuk memilih satu yang mendekati kebenaran dan atau yang mendorong Anda untuk mencari sendiri), saya hendak mengutipkan nasihat Confucius: “Apabila Anda memercayai semua yang Anda baca, sebaiknya Anda tidak usah membaca!” Tampaknya Anda sudah menuruti nasihat itu dengan jeli menanyakan masalah ini. Selamat belajar dan sukses!

    Barangkali ada yang berpendapat lain dan sudi berbagi untuk mencerahkan? Silakan …

  8. Materinya bagus. buat nambah2 jawaban dari tugas saya yang kurang.

  9. Wes siip siip…

    Saya copy yaw..

    Terima kasih banyak telah membantu pengetahuan tugas saya,…

    Sama-sama. Senang bisa membantu Anda. 🙂

  10. saya mau nanya neh..

    bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dianut RI adalah Republik dan Presidensial.
    tapi… yang jadi pertanyaan saya
    kenapa saat ini yang bisa jadi Calon Presiden mesti harus sekian % dari parlemen (DPR), atau ada keterwakilan di parlemen. padalah sistem Presidensial tidak terpengaruh suara di parlemen dan tidak juga bertanggungjawab kepada parlemen, berbeda dengan sistem parlementer.
    mohon penjelasan dan kalau bisa ditembuskan juga ke emai saya, jikalau web ini saya lupa buka

    Pertanyaan Bung Riduan ini semestinya tidak ditujukan kepada saya, melainkan kepada para wakil rakyat kita di DPR, terutama legislatores yang menyusun Undang-Undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, atau langsung kepada Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan dalam UU itu tidak melanggar UUD 1945. Silakan klik http://www.mahkamahkonstitusi.go.id untuk mendapatkan ‘jawaban’ dari ahlinya. 🙂 Putusan MKRI bisa diunduh, kok.
    Saya pribadi lebih suka bila suatu saat nanti parpol benar-benar diminimalisasi perannya sedemikian rupa hingga menjadi sekadar pembina kader pemimpin bangsa dan rakyat memilih langsung wakilnya di parlemen dan atau presidennya dari calon-calon yang diajukan parpol. Dengan demikian, pertanggungjawaban wakil rakyat maupun presiden sejak awal hingga akhir masa bakti mereka adalah benar-benar kepada rakyat yang mereka layani sesuai dengan sumpah jabatan yang mereka ucapkan dengan lantang. Tidak seperti sekarang, 1) wakil rakyat ‘bertanggung jawab’ kepada parpolnya dan presiden kepada koalisinya; 2) wakil rakyat tak dikenal apalagi mengenal yang diwakilinya dan capres-cawapres hanya yang itu-itu saja; 3) kebanyakan elit politik tidak meniti karirnya dari bawah, melainkan karena uang dan atau keturunan maupun ketenaran; 4) jumlah parpol yang meneriakkan visi-misi serupa pun sangat banyak sehingga ‘kartu suara’ pemilu selebar koran (pendiri/ pemimpin parpol-parpol itu mungkin menerapkan aji mumpung masih bisa dan boleh, mengikuti kontes bersaing ‘menyanyikan lagu rindu’ terhadap kuasa, fasilitas negara dan kehormatan semu); 5) rakyat hanya didekati parpol menjelang pemilu dan sesudahnya mereka sibuk berebut kekuasaan melulu; 6) Ada yang mau meneruskan? 🙂
    Pendek kata, Bung Riduan, kalau Anda bingung tentang praktik ketatanegaraan kita, Anda tak sendiri … 🙂

  11. apa yang membedakan antara bentuk pemerintahan dengan sistem pemerintahan ?

    Tidakkah Anda ‘salah kamar’, Mas? Silakan baca juga judul lain di blog ini untuk mencari tahu tentang perbedaan antara Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan. Terima kasih, Jreng! 🙂

  12. wah trimakasih banyak saya nunut ngopy, untuk referensi tugas saya

  13. Bagus neh wat ngerjain tugas.
    Tengs om.

  14. Negara kesatuan ( unisetarisme ), negara yang bersusunan tunggal Ialah Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh Negara yang berkuasa hanyalah suatu pemerintah. Ada beberapa Macam-macam Negara kesatuan yakni peertama Negara kesatuan sentralistik, Dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Contohnya : jerman di bawah kekuasaan hitler yang kedua Negara kesatuan desentralisasi Dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus daerahnya. Contohnya : RI dengan daerah swatantra.
    Strong mendefinisikan negara kesatuan sebagai sebuah negara yang diorganisir di bawah satu pemerintahan pusat. Artinya, kekuasaan apapun yang dimiliki berbagai distrik di dalam wilayah yang dikelola sebagai suatu keseluruhan oleh pemerintah pusat harus diselenggarakan menurut kebijakan pemerintah itu. Lebih lanjut Strong menyatakan bahwa sebuah negara kesatuan setidaknya mempunyai dua sifat penting yakni (i) supremasi parlemen pusat dan (ii) tidak adanya badan-badan berdaulat tambahan.

    Supremasi parlemen pusat dimaknai bahwa dalam negara kesatuan hanya ada satu lembaga legislatif yang selalu memegang kekuasaan tertinggi secara absolut. Sifat ini membedakannya dengan paham dalam negara federal yang lembaga legislatifnya ada dua—lembaga legislatif federal dan lembaga legislatif negara bagian—satu lembaga untuk setiap bidang wewenangnya sendiri dan tidak berkuasa secara universal.
    Tidak adanya badan-badan berdaulat tambahan diartikan sebagai tidak adanya otoritas lain selain otoritas tertinggi.

  15. Wow ! Perfect …..
    Sangat membantu…
    Thanks Yoi !!

    Sama-sama. 🙂

  16. macam-macam bentuk kenegaraan apa sich??
    beri tau secepatnya ya…

    Lhah … Tietie sudah membaca teliti atau belum? 🙂

  17. Terima kasih banyak atas artikelnya…. Artikelnya sangat berguna sekali bagi saya

    Sama-sama. 🙂

  18. numpang nanya donk ??

    Apa aja ciri-ciri bentuk kenegaraan mandat ??
    lengkap ya jawabannya .

  19. .. tugas2 negara mandat itu apa ajja sich ??
    .. tujuan sma ciri2nya apa ??

    . tlong jwab scpatnya ea,,coz pnting bgt nie bwt tugaz2 cqullah akku..
    . jwabannya yg lngkap ea ..

  20. makasih yaw

    Sama-sama. 🙂

  21. asslm
    mau tanya klo sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, bentuk negara, konstitusi, pemilu di india itu ap ya?

    Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh. Yang Unni cari mungkin sudah cukup lengkap diinformasikan di: http://id.wikipedia.org/wiki/India berikut aneka pranalanya. Happy googling! 🙂

  22. wah…lengkap sekali pembahasannya bang. thanks banget buat pencerahannya. tapi kalo dibanding2 berarti bentuk negara yang punya supremasi paling lengkap terhadap seluruh wilayah negaranya adalah negara kesatuan ya Bang? trus dengan adanya otonomi daerah sebagai realisasi dari desentralisasi di negara kita terkadang bukan corak pembangunan sesuai daerah yang sekarang berkembang Bang, akan tetapi malah lebih kompleksnya masalah, seperti halnya terkadang karena terlalu banyaknya sumber hukum, setelah adanya undang-undang, dipertegas lagi Perda, trus yang laen2, itu membuat sistem kenegaraan di kita semakin rumit padhal SDM birokrasi sebagai pelaksana kebijakan untuk pembangunan bangsa kita ini belum begitu baik. bagaimana pendapat Abang?

    Sama-sama. 🙂
    NKRI dan desentralisasi adalah amanat UUD 1945. Namun bangsa kita ini memang masih selalu kewalahan mengatur dirinya sendiri. Salah satu penyebabnya mungkin seperti yang Bung Asep katakan. Peraturan perundang-undangan biasanya dibuat ideal, tetapi dalam implementasinya kita mudah menemukan upaya meminimalisasi idealitas itu dengan aneka ‘kebijaksanaan’. Bukankah ada pandangan bahwa peraturan itu ada untuk dilanggar? 🙂 Sebaliknya, yang dianggap terlalu longgar dan atau belum cukup mengatur (baca: menguntungkan) Pemda, diperketat dengan aneka peraturan bawahan. “Kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah?” 🙂 Saya meragukan kemungkinan bahwa legislatores daerah tidak tahu bahwa perda yang mereka buat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Bukankah Pusat selalu terkesan tak berani memerintahkan pencabutannya tanpa kompensasi dan konsesi tertentu?
    Jalan reformasi birokrasi kita masih sangat panjang. Kebanyakan pejabat publik masih merasa nyaman berada di dalam kelambu feodalisme kendati berbagai peraturan sudah mengarahkan mereka untuk berubah menjadi pelayan. Tapi – sekali lagi – peraturan adalah sebuah idealisme yang, kadang-kadang, melampaui akal sehat dan nurani bening. Dalam hal ini, kita pun mudah membelah cermin yang memantulkan keburukan bahkan ketelanjangan. 🙂
    Selamat beraktivitas dan semoga tetap optimis!

  23. pembahasannya lengkap sekali.
    sangat membantu untuk menyelesaikan tugas2 saya. Namun, saya mau tanya,
    sekarang ini, adakah contoh negara konfederasi, selain yang telah disebutkan di atas?
    terima kasih

    Sama-sama. Harap baca lagi jawaban untuk Kunderemp (pertanyaan pertama) pada artikel ini. 🙂

  24. kalau belanda, walau dulu pernah menjadi perserikatan negara dan pernah menjadi uni indonesia-belanda, sekarang nentuk negaranya kesatuan kan?

    Lebih jelas tentang Belanda, sebaiknya klik http://id.wikipedia.org/wiki/Belanda. Informasi di situ spesifik dan cukup lengkap. 🙂

  25. indonesia menganut sistim serikat atau desentralisasi?terus pasal berapa dan bunyinya ??blez secepatnya yahhh…

    Pertanyaan ini bias karena ada ‘atau’-nya. 🙂 Tapi baiklah saya jawab singkat (dan secepatnya): Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik (UUD 1945, Bab I, Pasal 1) dan bersistem pemerintahan desentralisasi (UUD 1945, Bab VI, Pasal 18). Bunyinya … cari sendiri, Nggih … 🙂 Selamat belajar dan sukses!

  26. wogh.. kk, artikel na sama persis kayak di buku PKN waktu saya smp kelas 3
    GG tq

    PKn? Kelas III (IX) SMP? Wah … SMP-mu hebat dong … 🙂

  27. wow………
    makasihhh banget yaaaaaa……….. aq jadi bisa ngerja-in PR PKN dehhhhh

  28. klw aku sih msih blum ngerti ap yang dimaksud dgn sistem ketatanegaraan UUD 1945 dalam suatu
    a. bentuk negara
    b.sistem pemerintahan
    c. pembagian kekuasaan
    d. sistem lembaga negara…..

    bisagak kalian jelasin ap yg dimaksud dr pertanyaanq td…. ayoooo siap yg bisa menjawabnya akan kuancungi cempol bahwa memang kamu yg tau ap arti dr yg kumaksud tdi……. mhon diblz yachhh… selambat-lambatnya hari rabu

  29. kak tlg dong jelasin k aq tntg bntuk negara dan contoh2 bntk negara d dunia ini
    dan bentuk negara apa yg co2k untk indonesia

    Yang Vinny perlukan barangkali sudah cukup jelas diinformasikan di http://id.wikipedia.org/wiki. Carilah di ensiklopedia bebas itu bentuk negara-negara pilihan Vinny, misalnya Indonesia, termasuk untuk menjawab pertanyaan bentuk negara yang cocok untuk Indonesia. 🙂

  30. indonesia lebih cocok jadi negara kesatuan atau serikat ? alasannya ? thx b4 🙂

    Menimbang sejarah berdirinya NKRI, tampak jelas bahwa founding fathers kita telah menjadikan bentuk negara kesatuan sebagai intelligent choice. Meskipun demikian, hingga kini pilihan itu masih menyisakan permasalahan tentang ‘daerah-daerah istimewa’. Bentuk negara serikat sudah pernah berlaku di negeri ini, namun tak berumur panjang. Dalam perkembangannya sekarang, bentuk NKRI bersistem desentralisasi (yang baru mulai lebih diperhatikan sejak reformasi) defacto mulai merosot ke arah ‘seolah-olah serikat’ sehingga pemerintah pusat pun mulai ‘condong’ mengembalikan sentralitas perannya. Kue kekuasaan memang terlalu lezat untuk dibagikan, kendati keengganan berbagi itu bisa dibungkus berbagai keindahan artifisial. Inilah masalah ketatanegaraan kita, yang akan makin besar bila para pemimpin mengabaikan substansi masalah dan terus ribut berebut kewenangan (dan menyalahgunakan) yang dititipkan kepada mereka. 🙂
    Masalah kita sesungguhnya bukan apakah yang ini lebih cocok daripada yang itu, melainkan apakah kita ini bangsa yang komit dan konsisten pada pilihan sendiri. Bukan apa bentuknya, melainkan bagaimana isinya. Ini bukan, itu pun bukan … lebih memerlukan kebijaksanaan, sebagaimana
    founding fathers kita telah memberikan teladan!

  31. Sistem pemerintahan di negara swiss, ap, Bang ? Sy, dr td, gk dpt2, jwban nya, di google, tq, Bang”

    Coba gunakan tags Suisse, Switzerland, atau langsung ke http://en.wikipedia.org/wiki/Switzerland atau http://id.wikipedia.org/wiki/Switzerland. 🙂

  32. Contoh negara-negara berbentuk kesatuan di seluruh dunia selain indonesia, negara apa saja ?????????blez yg cepat ya …………..!

    Cici, jawaban tercepat adalah: semua negara yang bukan negara serikat (federasi), disebut jelas atau tidak, boleh jadi adalah negara kesatuan. 🙂

  33. oooo ternyata india itu negara berbentuk republik, q kira bukan
    ehh tolong q dong nyariin negara yang non republik?

  34. isi ny bagus,,,tp bagaimana jika konsekuensinya sebuah negara kesatuan berubah menjadi negara federasi dan apa yang akan terjadi

    Terima kasih. Yang jelas, kalau suatu negara kesatuan berubah menjadi negara federasi, maka ciri-ciri negara federasi akan mengganti ciri-ciri negara kesatuan itu. 🙂
    Pertanyaan ini tergolong sangat biasa, tetapi sangat luas dan seperti akan melongok ke kedalaman yang mendasar serta mewakili kegamangan (yang mungkin juga mengandung harapan) tentang suatu perubahan. Tetapi jawabannya mengandaikan adanya aneka keahlian, termasuk meramalkan segala sesuatu yang bisa terjadi atau tak terjadi di masa depan. Sayangnya, saya tak memiliki kapasitas itu. Kalau terjadi, terjadilah … dan baru kita bisa melihatnya … Barangkali, negara federasi yang asalnya adalah negara kesatuan bisa menjadi contoh yang baik untuk mengetahui yang (mungkin) akan terjadi. Selamat mencari contoh itu!

  35. thanks yua….

  36. bentuk negara malaysia apa bang…???

    dan
    tolong penjelasannya secepatx….?
    blz

    Kalau hanya ingin tahu bentuk negara Malaysia, silakan klik http://id.wikipedia.org/wiki/Malaysia. Selamat membaca! 🙂

  37. makasih ya ,,,,,,

    Iya. 🙂

  38. indonesia termasuk bentuk negara yang mana dengan sistem pemerintahan seperti apa bang?????????????

    Silakan menemukan sendiri jawaban pertanyaan Anda di artikel ini dan judul/ topik lain seperti jawaban saya kepada Koesmanuji. 🙂

  39. minta tolong di jawab apa perbedaan negara serikat dengan perserikatan negara menurut Goerge jellinek dan rudolf kranenburg

    Maaf. Silakan membaca juga artikel-artikel lain yang terkait di blog ini (atau situs lain) untuk menemukan jawaban pertanyaan Anda. 🙂

  40. Kenapa harus ada pembedaan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan? Apa rasionya?
    Trims..Nice blog

    Mengapa perlu mempertanyakan keniscayaan pembedaan dua hal yang (memang) berbeda? 🙂

  41. yang lengkap donggg kalo nge post

  42. tapi thanx dehh udah ngasih infoo .. 😀

  43. thx bgtya yg udh bkin Blog ini…
    gara-gara blog ini aku bisa tmbah yakin bwat prsentasi d skolah…
    Thx… 😀

  44. yahhh,,,,, gak ada bentuk negara konfederasi ya??????
    besok2 bikinin ya 🙂

    Masa’ gak ada sih? 🙂

  45. wah … artikel.a lengkap bangedd dch,, 🙂
    maksih banged yaa,ppi gagh addah bentuk negara trust yaa??????? bzug2 bikinin yaaa 🙂

  46. tanx batth jdi kebantu ngrjyn tugas skolah tanx dag pkok nyh 🙂 🙂 🙂 🙂

  47. “boleh di kasih tau ngak contoh atau nama-nama negara trustee pliz ksih tau…………….”

  48. alhamdulillah, ketemu! 🙂

    makasih yaa ruhcitra.wordpress …., articlenya membantu tugasku banget -____- thanks a lot

  49. bentuk pemerintahan belanda apa sih…??

    Kalau tak sempat menggunakan tag atau membaca judul-judul yang tepat baik di sini maupun situs lain, cobalah temukan jawaban pertanyaan Meldy itu di sini. Maaf, saya sengaja tidak memberikan jawaban secara langsung. 🙂

  50. thx nh bwt artikel ny
    soal nya gw lg cr tugas ini,,
    btw,aku jg pny blog,,tp br pemula schhh,,keren dh!!!!!!

    Iya, http://franky-duniaku.blogspot.com memang keren! 🙂

  51. Thnk bgt buat informasinya..
    That’s perfect! 🙂

  52. Hmm. Saya ingin nanya , Penting nya negara kesatuan apa ya ?
    Thanks

    Penting atau tidak ya? 🙂 Ada yang sudi menjawab? Silakan …

  53. Tx eaaaaaaaaaaaaaaaa………

    artikelnya sangat membannnntuuuuuuuuuuuu….

  54. THANKS FOR TEXT. . . .!!!

    TUGASKU JADI DAPET NILAI BAGUS….

    THANKS, THANKS, THANK, . . .! ! !

  55. jelaskan apa yg d maksud dengan uni. personil, rill, zui generalis.
    beserta yujuan, manfaat utk negara. pengertian, dan mengapa ada uni tersebut.
    mohon d balas..

    🙂 Vika sudah membaca atau belum?

  56. mf sya mau tax apa sih pbdaan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan??
    mhon jwbnx..
    thx b4

    Maaf, Dhilla sudah membaca artikel ini? 🙂 Kalau sudah, tentu tak sulit membedakan bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Perbedaan utama: obyeknya. Yang pertama adalah negara (kesatuan atau serikat), sedangkan obyek bentuk kenegaraan adalah ‘pseudo-negara’ (seolah-olah negara, belum menjadi negara berdaulat, gabungan negara-negara) dengan contoh-contoh tersebut dalam artikel.

  57. salam kenal . . .
    mau tanya dong persamaan dan perbedaan antara:
    a. negara kesatuan sentralisasi dengan negara serikat
    b. negara kesatuan desentralidasi dengan negara serikat
    Ditunggu balasannya . . . .
    makasih . . .

    Salam kenal juga … Rara akan lebih berterimakasih (kepada Tuhan) bila sesudah membacanya, Rara bisa menjawab sendiri dua pertanyaan itu. Tak sulit, kok. Rara pasti bisa! 🙂

  58. Info Negara Mandat Nya Koq Cuma Sedikit sii Tolong Di Perbanyak Yha Terimakasih

    Menurut Rehanz, seberapa banyakkah negara mandat yang terbentuk sebagai akibat dari Perang Dunia I? 🙂

  59. Tolong Donk Info Negara Mandat nya Di Perluas Soal Nya Info negara mandat nya Klo cma Segitu Ga Cukup Mass Untuk Standart Tugas Saya Mohon Pengertian Nya Makasihh, ,,

    Negara-negara bekas koloni/ jajahan negara yang kalah dalam Perang Dunia I pada umumnya adalah negara-negara mandat dari negara-negara Sekutu. Sebagai contoh, silakan lihat di sini. Maaf, saya tak menjawab langsung. Standar tugas yang tinggi mengandaikan semangat mencari sendiri. 🙂 Selamat belajar dan sukses!

  60. Apa perbedaan antara Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan? dan apa perbedaan bentuk pemerintah dan bentuk pemerintahan?

    Silakan baca jawaban pertanyaan serupa. Juga bacalah judul-judul lain dengan tag yang tepat. Tentu jawabannya akan mudah ditemukan. 🙂

  61. Koq ga dijawab, malahan disuruh cari sendiri sih . . .
    jawab dong . . .

  62. Waahh… snagat menolong saya di waktu yg sengat mendesak ini… trimakasih bnyk

    Syukurlah, kalau begitu. Sama-sama. 🙂

  63. makasih banyak..

  64. Hayy gue Tita,
    thankz dah adain kayak gini. Sangt membant buat ak kerj tgs,,

  65. contoh-contoh bentuk negara dan bentuk kenegaraan apa?

  66. wiiiiihhh…paz bgt,,….!!!!!!!!!!!!

    mksh y k…

    g hny ank SLTA za y’ bs bc ni,,,Qt jg y’ KULYH BS….

    hehehehhee…TE..OO..PE..BEE..GE.TEE

  67. mau nanya nieh .

    anilisis tentang bentuk NKRI. Apakah merupakan negara kesatuan murni atau merupakan federasi ??

    Sudah sangat jelas bahwa dengan nama Negara KESATUAN Republik Indonesia (NKRI), bentuk negaranya adalah kesatuan (lih. UUD 1945), meskipun karena politik ‘devide et impera’ yang dilancarkan Belanda, RI pernah pula berbentuk federasi/ serikat (RIS). Apakah yang mengganggu Sandy hingga menanyakan NKRI ‘murni’ kesatuan atau (sesungguhnya) federasi? Mungkin, perbandingan konstitusi yang pernah berlaku di negara kita akan menjelaskan soal itu. Silakan bila ada yang ingin membantu menjawab pertanyaan Sandy … 🙂

  68. kk negara apa saja yg termaksud dalam negara koloni..nd ciri” dari negara koloni apa sihh..tq

  69. thax bget ya tas artikelnya…

    artikelnya berguna banget… Good joob…

    tingkatin lagi ya…

  70. nampaknya tidak lengkap heeeeey bikin orang pusing

    🙂 Jangan memelihara pusing di satu artikel saja, Mun. Carilah ‘obat pusing’ yang mungkin tersedia pada judul-judul lain di sini atau di mana pun!

  71. mau tanya negara monarki itu apa ya?

    Mas Rizal, silakan membaca artikel ini: Bentuk Pemerintahan. 🙂 Singkatnya, negara monarkhi adalah negara yang kepala negaranya disebut raja/ kaisar/ ratu.

  72. thx ea….

    walaupun gx complete..

    gw di suruh nyari kelebihan dan kekurangan bentuk negara juga kelebihan dan kekurangan bentuk kenegaraan sama guru killer…..
    tw gx jawaban.a ????

    Bagaimana kalau Harry yang melengkapinya? 🙂 Bandingkan saja ciri bentuk-bentuk negara yang ada, maka kelebihan dan kekurangan masing-masing akan tampak. Kalau tidak bisa, tak usah menuruti perintah aneh (kelebihan dan kekurangan bentuk kenegaraan) yang diberikan gurumu itu. Laporkan saja beliau kepada polisi. Killer kok jadi guru … 🙂

  73. thanks banget gaaan..buat belajar nie..mau UAS anak Hukum UNS..doakan saya 😀 cendol

  74. BRO…GW MAU NANYA,,,, kalo perbedaan bentuk negara ama sistem pemerintahan di mana yach????ty….

  75. aku bingung

    Tak perlu khawatir bingung sendirian. Banyak yang lain. Menyanyilah saja … lalala … 🙂

  76. […] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink. ← Demokrasi LikeBe the first to like this post. […]

  77. […] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ GA_googleAddAttr("AdOpt", "0"); GA_googleAddAttr("Origin", "other"); GA_googleAddAttr("LangId", "1"); GA_googleAddAttr("Autotag", "technology"); GA_googleFillSlot("wpcom_below_post"); This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink. ← Demokrasi LikeBe the first to like this post. […]

  78. ma’af..
    sumbernya bacaannya dari mana ya??
    buat referensi..
    makasi
    ^^

  79. nanya donk om, kenapa indonesia termasuk ke dalam negara kesatuan ya om ya???. makasih .

    🙂 Karena begitulah visi para pendiri NKRI. Silakan membaca Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 Ayat 1.

  80. baguuuuuuussss

  81. bentuk negara,bentuk pemerintahan dan alat-alat perlengkapan negara termasuk….
    a.unsur konstitusi
    b.isi konstitusi
    c.ciri konstitusi
    d.penggolongan konstitusi
    e.klasifikasi konstitusi
    tolong dunk bntu saya………

  82. makasi ya…copas ok?

    Silakan. Semoga bermanfaat! 🙂

  83. aku mau tanya dong, contoh negara bentuk kesatuan apa? contoh negara bentuk koloni itu apa? contoh negara bentuk trustee itu apa? tolong dibalas cepat ya aku butuh makasih sebelumnya

  84. saya mau nanya??
    apa contoh negara yang berbentuk kesatuan dan contoh negara yang berbentuk serikat di dunia?? 🙂

    di balas yahh lewat facebook aku!!
    Meidianthi Sharii dan twitter @meiddii

  85. kak coba beritau aku nama” negara kesatuan dan serikat ya ka tolong ada pr ku

  86. thanks bgt artikelnya :* berguna bangeeeeeeeeeet

  87. jelaskan perbedaan bentuk negara dan bentuk kenegaraan dan berikan contohnya?

    Eva sudah membaca artikel ini atau belum? 🙂

  88. Terima Kasih… Ini SANGAT SANGAT bermanfaat.
    Izin copas ya, untuk di print nih… untuk tugas PKN.

  89. terima kasih ya atas materinya

  90. mau nanya dong ciri” negara koloni apa yaa??

  91. terima kasih atas penerangannya…

    tapi ada yg saya belum paham…

    apa persamaan dan perbedaan dari bentuk negaraa dengan bentuk kenegaraan???

    mohon balasannya..
    terima kasih… 🙂

  92. aku mau minta tolong kasih tau apa-apa saja atau contoh dari negara koloni,mandat,protektorat,uni,perwalian,dominion
    thankz

  93. saya mau nanya..
    definis bentuk negara dan bentuk kenegaraan itu apa,?

  94. pak,mau nanya kenapa negara yg di jajah inggris bisa maju

  95. apa keuntungan negara serikat dan juga negara kesatuan ?

  96. aku mau nanya, mesir itu bentuk negaranya kesatuan bukan?

  97. mat malam,mau tanya dong…
    bagaimana mekanisme merumuskan tujuan negara?

    Anna tidak salah masuk dan tanya? 🙂 Mekanisme merumuskan tujuan negara? Menurut hemat saya, tujuan negara lazimnya dirumuskan secara filosofis oleh para pendiri (founding fathers), bukan mekanis. Tujuan negara tercantum dalam UUD/ Konstitusi setiap negara. Yang ada di artikel Tujuan dan Fungsi Negara di blog ini adalah teori tujuan negara oleh para ahli.

  98. bentuk negara swedia apa y?? thx

    Maaf, pertanyaan Christine tidak saya jawab secara langsung. Silakan klik dan membaca ini untuk mengetahui bentuk negara Swedia. 🙂

  99. mw tanya apa yang dimaksud dg perserikatan negara ???

    Adzari sudah membaca artikel ini? 🙂

  100. maksud dari monarki demokrasi parlementer apa y?? makasih sebelumnya..

    Christine seperti masuk warung soto, tapi meminta rawon. 🙂 Silakan klik dan baca maksud monarkhi demokrasi parlementer sebagai bentuk pemerintahan di sini.

  101. apa ciri2 negara koloni,trust,dominion,uni,protektorat,mandat,perserikatan negara?
    Makasih

  102. Penjelasan nya bagus dan lengkap

  103. apakah tujuan diadakan perbedaan bentuk negara ……
    trmksh sblumnya

    Sudilah Winda memaafkan karena saya memahami pertanyaan itu seperti “Apakah tujuan diadakan perbedaan pecel dan gado-gado?” 🙂 Barangkali ada yang bisa membantu menjawab pertanyaan Winda?

  104. sejarah negara manmdat tu gmna ??

  105. ka mau nanya bentuk negara indonesia dari masa ke masa apa aja?

    Kecuali pada masa 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Republik Indonesia Serikat, berdasarkan Konstitusi RIS), Indonesia adalah negara kesatuan. Silakan membandingkan konstitusi (UUD) yang pernah berlaku untuk ‘membagi’ sendiri bentuk negara Indonesia dari masa ke masa. 🙂

  106. contoh negara federal apa sih ???
    terus kenapa negara dikatakan negara federal
    jawab ya ka,,,

    🙂

  107. sudah bagus but lain kali pakai gambar atau fato

  108. mau tanya ,,klo yg political state,welfare state,legal state itu termasuk apa ya,,?

  109. emmm,,,, yang perbedaannya… negara dan kenegaraannya,,,,, kan ada soal gini….. perbedaan negara dengan bentuk kenegaraan adalah a.kedaulatan b.kewenangan c.wilayah negara d.rakyatnya e.kekayaan negara jawabannnya apa y//

    Ini salah satu contoh kalimatisasi soal pilihan ganda yang memang biasa ‘membingungkan’, sebab dengan argumentasi secukupnya, keempat pilihan jawaban itu (bisa) benar. Namun, pilihan a. (kedaulatan) – menurut saya – paling tepat, karena kedaulatan adalah faktor pembeda utama bentuk negara mana pun, dan tak/ belum dimiliki bentuk kenegaraan apa pun. Kedaulatan mencakup pula ketiga butir pilihan jawaban lainnya. 🙂

  110. mau tnya donk… bentuk negara afrika selatan itu apa to?? tolongin di jelasin ya, buat bhan artikel soal.e… maksiihh… 🙂

    Silakan membacanya di tautan ini dan atau ini. 🙂

  111. wah artikelnya lengkap banget…. :p
    jadi ngebantu saya bikin tugas pkn yang susah beud
    makasih ya kak atas bantuannya dengan ngebuat artikel inii… ^_^
    wkwkwkwk…. XD

  112. tlong bantu saya dong. apa saja perbedaan bentuk ketiga negara di atas secara garis besar ??

  113. bisa ga’..
    anda menguraikan tentang politik sebagai suatu ilmu dengan menggunakan pedekatan:
    a. objek
    b. metode
    c. teori

    trima kasih
    ^_^

  114. saya minta bentuk negara, bentuk pemerintah,bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan negara2 di dunia ? makasih

  115. kalo perbedaan dari bentuk negara dan bentuk kenegaraan itu apa ya?saya udah mencoba mengerti tapi masih belum bisa menyimpulkan.

  116. istimewah

  117. terimakasih banyak sebagai sumber belajar untuk semesteran krna buku catatan saya tdak lengkap 😀

  118. kalau boleh tau….
    artikel ini sumbernya dari mana…???

  119. KURASA INFORMASI MU KURANG LENGKAP

  120. apa kelemahan dan kekurangan dari sisitem pemerintahan republik,monarki,oligarki,faderasi,pemimp
    inan

  121. tulisannya runut. terima kasih mas.. berguna sekali bwt nambah referensi matkul filsafat pancasila saya. salam kenal dan monggo mapir ke blog saya

    Syukurlah bila bermanfaat. Salam kenal juga … Bagaimana bisa mampir ke http://rezaperdanastory.wordpress.com kalau ‘gerbangnya digembok’ (blog sudah dihapus) pemiliknya? 🙂

  122. bentuk negara saat ini menurut para ahli yang mana yang benar?
    aristoteles,pluto,socrates,epicurus atau zeno? tolong dijwb scpat’a yhaa,,aqu bingung banget ni

    Tolong dimaafkan ya, Ayu … saya tak bisa menilai mana bentuk negara yang (paling) benar di antara teori para tokoh tersebut. Apalagi setahu saya, Pluto itu nama yang tak sepadan dengan lainnya dalam hal ini. 🙂 Silakan membaca ini dan atau judul-judul lain sejenis di sini atau situs-situs lain untuk mengakhiri kebingungan Ayu. Semoga sukses! 🙂

  123. istimewa.. lengkap bgt mas….
    tp gni mas.. yg mau sy tnyakan… bagaimana menentukan bentuk sebuah negara tsb.. bs d bilang ltar blkang dari penentuan bentuk negara tsb itu faktor yg berpengaruh itu apa saja… thx..:)

    Para ahli telah sepakat membagi bentuk negara menjadi dua besar: kesatuan dan serikat berikut ciri masing-masing sebagai ‘tanda pengenal’. Berkat jasa mereka, kita bisa ‘menentukan’ bentuk suatu negara berdasarkan kesesuaian ciri-cirinya dengan data faktual negara itu. Pada umumnya, bentuk suatu negara dinyatakan dalam konstitusi negara yang bersangkutan. Jadi, kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit? 🙂

  124. bagus…………………

  125. mas menurut anda, apakah dalam perkembangannya saat ini, indonesia sudah tepat menggunakan sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya?,,,karena yang saaya lihat…demokrasi itu tidak berjalan,,,malah cenderung mengarah ke anarkis…terima kasih.

    ‘Penglihatan’ itu sesuai dengan teori Polybios. Silakan membaca ini untuk memahami mengapa demokrasi yang keluar jalur cenderung mengarah ke anarkhisme. 🙂

  126. makasih banyak 😀

  127. Mantap gan, perbandingan antara negara kesatuan dg negara serikat tu apa..? 😀 :-*

    Apa ya? 🙂 Kalau Uhuy sudah membacanya, tentu tak sulit membandingkan negara kesatuan dengan negara serikat.

  128. kak,boleh tau gak negara apa saja yg tergolong trustee?

    Secara resmi, sekarang sudah tidak ada. 🙂 Silakan klik ini untuk mengetahui daftar negara yang sebelumnya pernah masuk dalam perwalian PBB.

  129. aku mau nanya..
    contoh negara koloni sma negara trustee(perwakilan)apa aja?
    tolong dijawab yah…ini tugas skolahku..

    Silakan klik ini dan ini. 🙂

  130. thanks ya kak, bantu banget buat pr pkn 🙂

  131. tlng britau contoh bentuk negara dan kenegaraan

    😀

  132. Penjelasan negara Trust gk ada?

    🙂 Tidak ada ya?

  133. makasih nih atas artikelnya sangat membantu dan penjelasannya sangat mendetail 🙂 😀

  134. saya mau tanya..
    pengertian yang membedakan bentuk negara dan kenegaraan itu sendiri ada tidak? kalau yang bentuk kenegaraaan sudah tercantum di atas. tinggal bentuk negaranya.
    terimakasih 🙂

    🙂 Dari pembahasan dan jawaban atas pertanyaan, semestinya sudah jelas bahwa yang membedakan adalah objek kedua ‘bentuk’ itu. Yang pertama ‘negara’, yang kedua ‘kenegaraan’ … 😀 (ini bukan lawakan, lho!). Objek ‘bentuk kenegaraan’ bukanlah negara dalam pengertian ini. 🙂

  135. ada yang tau perbedaan negara serikat ama negara yg bukan serikat gak ?

    🙂

  136. copas atau google ing nih?? bagus banget bahasanya

    🙂

  137. Waw , makasih banget ya atas pembahasan nya 🙂 , sekarang teh tugas saya udh aman 😮 , kalo boleh nanya teh perbedaan antara kabinet presidensiil sama presidensial apa ya, saya teh lgi ada tugas 😀

    Sama-sama. Perbedaannya sekadar penyebutan menurut ‘langgam’ Belanda (presidensiil) dan Inggris (presidensial). Yang jelas, bukan presiden sial ya … 😀

  138. apakah ada perbedaan pengertian antara bentuk kenegaraan dan bentuk bentuk negara ??

    Lihat jawaban kepada Nurul Shabrina Maurer Malik, on 26 September 2012 at 09:21. Selamat membandingkan! 🙂

  139. salam kenal ea q rooyy:
    q mau tanyak.. sebutkan kebaikan dan keburukan sistem administrasi negara menurut UUD 1945 yang asli dengan yang sudah di amandemen.?
    tolong jawab sekarang ea,.,.,.,.,

    🙂 Tidak ‘salah masuk kamar’, Mas? Silakan membaca buku ini (sekadar satu saran) sebagai referensi: Tjokroamidjojo, Bintoro. 2002. Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara atas dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan perubahannya. Jakarta:Lembaga Administrasi Negara. Dengan parameter tertentu, perbandingan naskah UUD 1945 awali hingga amandemen terakhir kiranya sudah cukup sebagai dasar untuk melakukan ‘penilaian’ tentang kebaikan dan keburukan yang Anda maksudkan. Lebih baik lagi bila langsung menggunakannya sebagai cermin praksis administrasi negara. Merdeka!

  140. Bagimana cara-cara untuk menyuksesi suatu negara, tolong sebutkan dan jelaskan dengan contoh-contohnya.
    Makasih

    Cara-cara ‘menyuksesi’? 🙂 Kalau yang Anda maksud adalah suksesi (dhi. pergantian kepemimpinan) suatu negara, caranya: pemilihan (demokratis), penunjukan atas dasar keturunan (monarkhis) atau mekanisme lain yang tidak biasa.

  141. Menurut anda, Indonesia sebaiknya menggunakan bentuk negara apa? Kalu menurut saya pribdi sebaiknya Indonesia menggunakan bentuk negara kekuasaan. Apakah itu salah?

    Pertanyaan Latifa di luar konteks artikel ini. 🙂

  142. nah kalau negara macam hongkong atau macau itu macam mana statusnya om? mohon pencerahaannya..

    Tentang Hong Kong dan Macau, kiranya keterangan ini sudah cukup jelas. 🙂

  143. terimah kasih atas informasi nya.. 🙂

  144. kalau contoh negara konfederasi ada ?

  145. ap y kelemahan negara serikat

  146. mau tanya nih , pengertian negara ditinjau dari segi intergritas antara pemerintah rakyat itu apa?

    Sesudah membaca ini dan ini, barangkali Melly akan dengan mudah menjawab sendiri pertanyaan itu. 🙂

  147. saya mau naya nih
    tlg dinerikan penjelasan
    kenapa negara yg belum berdaulat bisa ikut pbb?
    tolong di jawab secepatnya

    Maaf, negara mana? 🙂 Daftar negara anggota PBB s.d. 2011 bisa dilihat di sini.

  148. bagaimanakah pendapat anda tentang bentuk negara RI ?

  149. mantap siap pr broooooooooooooooooooo

  150. ka bisa tlong di jwb sekarang ga “arti asal mula negara berdasarkan pelepasan?

    Yang Lisa cari mungkin ada di sini. 🙂

  151. apa bentuk kenegaraan korea selatan????? bkan bentuk negaranya yg bg!

  152. Terima kasih infonya 🙂

  153. ijin copas ya ke blog saya 🙂
    http://ritzmoondrian.blogspot.com/
    terima kasih…

  154. Terimakasih untuk penjelasannya tentang Bentuk – Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan..
    Tapi Penjelasan tersebut kurang cukup , karena Bentuk Negara setahu saya itu ada 3 yaitu : Kesatuan , Serikat dan Konfederasi (Negara Perserikatan/ Negara yg Melakukan Perjanjian) Dan Anda hanya menjelaskan 2 bentuk negara saja jd saya rasa itu kurang cukup utk diperjelas lagi , Mohon dilengkapi secara jelas dan detail! Saran dari Saya

    Kemudia ada hal yg ingin pertanyakan kepada Beliau ,
    Indonesia meruapakan Negara Kesatuan karena dengan adanya UU Otonomi Daerah menurut UUD 1945 yg sudah diubah secara langsung 4 kali
    Nah , disini yg saya pertanyakan adalah , Apakah Secara Substansial , Indonesia masih disebut sebagai Negara yg berbentuk Kesatuan (Unitaris) dengan adanya UU Otonomi Daerah dan UUD 1945?????

    Demikian dari saya , Terimakasih atas penjelasan mengenai Bentuk Negara
    Salam Hangat :
    MAHASISWA UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA SALATIGA , FAKULTAS HUKUM ANGKATAN 2012
    an : JOHANES DANIEL DIANTORO TURNIP (Saya Orang Batak) dari Pulau Samosir
    Jika saya lupa membuka wordpress Anda , Silahkan Kirim ke Email saya : polrit@ymail.com atau danieldaintoroturnip@gmail.com

    🙂 Jika Anda sudah membaca artikel ini secara lengkap ditambah dengan jawaban saya kepada penanggap/ penanya pertama saja, kiranya yang Anda sarankan sudah ‘terjawab’.
    Indonesia (masih) negara kesatuan sebagaimana tegas dinyatakan dalam UUD 1945. UU Otoda tidak mengubah bentuk negara kita. Provinsi-provinsi di Indonesia bukan negara bagian otonom yang menyatukan diri (sehingga membentuk negara serikat), melainkan bentukan yang diamanatkan konstitusi kita.
    Selamat belajar dan sukses!

  155. […] Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan […]

  156. […] (Sumber: https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/) […]

  157. bersrti yng da kerugiannya cuman yang sentrlisasi aja ya?
    apa sih arti dri sentrlisasi dn desentrlisasi itu?
    thx

    Saya percaya Anda dapat menjawab pertanyaan itu setelah membaca artikel ini. 🙂

  158. […] Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan […]

  159. Gak ada conton conton negaranya

    🙂

  160. gOOOd …… 😀 TAMBAHIN PERUNDANG-UNDANGAN DONGG

  161. postingan yang sangat bermanfaat (y)
    good (y)

  162. Thankyou atas artikelnya 🙂
    Lengkap & bermanfaat

  163. terimakasih untuk postingannya 😉

  164. Makasih banget yah… postingannya sangat membantu

  165. kalau bentuk negara yang ideal untuk bangsa indonesia apa yah?? dan alasannya??

  166. terimakasih atas keterangannya tentang konfederasi pertanyaan saya tentang konfederasi yaitu di dalam struktur sosial kekeluargaan maasyaraakat arab oleh pakar menyebutkan terdiri atas unit terbesar samapai terkecil 1 bangsa-bangsa ke2 qobillah dan seterusnya sampai keluarga .Apa boleh konfederasi di cantumkan kedalam struktur sosial kekeluargaan arab tersebut seperti 1 konfederasi 2 bangsa-bangsa dan setrusnya sampai keluarga

  167. Salam kenal,,klo di Indonesia itu menganut Bentuk negara apa ya??

    Tolong di jawab

  168. Sila baca UUD 1945 Bab I Pasal 1 Ayat (1)

  169. segala urusan pemerintahan negara diatur oleh pemerintah pusat merupakan bentuk negara apa saja

  170. negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat disebut…

  171. gan… apa bedanya definisi bentuk kenegaraan sama definisi bentuk negara?

  172. […] Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan […]

  173. mantap, artikel agan tentang hakikat dan bentuk negara ini sangat bermanfaat

  174. Bagus materinya..ijin copy.makasih

Tinggalkan komentar