Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
- Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
- wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
- wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Filed under: Citra Ilmu | Tagged: commonwealth, desentralisasi, dominion, federal, federasi, koloni, konfederasi, konstitusi, mandat, negara kesatuan, otonomi, perserikatan negara, protektorat, sentralisasi, trustee, uni |
Bedanya serikat dengan konfederasi apa?
Petunjuk:Perang Saudara di Amerika Serikat.
bisa ngjlasin scara rinci bentuk negara mesir ga ?
kalo menurut saya sih,, bukan bentuk dari negara tersebut yang terpenting, melainkan unsur pendukung dari negara tersebut, yaitu rakyat.
bentuk negara apa pun, asalkan didukung sepenuhnya oleh rakyat, maka negara tersebut akan long lasting dan bisa jadi forever 😉
Billy K.
http://iamthebilly.wordpress.com
http://bersambung.wordpress.com
good job,man!
he….he…………….
Salam kenal…
Terima kasih pencerahannya…Luar Biasa
Tapi pak masa sih kerugian negara kesatuan dengan desentralisasi hanya itu. Kok dinegara kita banyak banget kerugiannya walaupun tetap lebih baik dari pada yang sentralistik.
Kalo gak salah Malaysia, India dll sudah tdk menganggap Ratu Inggris sebagai kepala negara. India punya presiden dan Malaysia punya Sultan sebagai kepala negara.
Salam
thats great
Bagus materinya. saya mau tanya, apakan negara UNI IUS GENERALIS sama dengan negara UNI ZUI GENERALIS? kalau beda, tolong jelaskan donk. kalau sama, mengapa nama IUS di ubah menjadi ZUI ?
Materinya bagus. buat nambah2 jawaban dari tugas saya yang kurang.
Wes siip siip…
Saya copy yaw..
Terima kasih banyak telah membantu pengetahuan tugas saya,…
saya mau nanya neh..
bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dianut RI adalah Republik dan Presidensial.
tapi… yang jadi pertanyaan saya
kenapa saat ini yang bisa jadi Calon Presiden mesti harus sekian % dari parlemen (DPR), atau ada keterwakilan di parlemen. padalah sistem Presidensial tidak terpengaruh suara di parlemen dan tidak juga bertanggungjawab kepada parlemen, berbeda dengan sistem parlementer.
mohon penjelasan dan kalau bisa ditembuskan juga ke emai saya, jikalau web ini saya lupa buka
apa yang membedakan antara bentuk pemerintahan dengan sistem pemerintahan ?
wah trimakasih banyak saya nunut ngopy, untuk referensi tugas saya
Bagus neh wat ngerjain tugas.
Tengs om.
Negara kesatuan ( unisetarisme ), negara yang bersusunan tunggal Ialah Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh Negara yang berkuasa hanyalah suatu pemerintah. Ada beberapa Macam-macam Negara kesatuan yakni peertama Negara kesatuan sentralistik, Dimana segala urusan diatur oleh pemerintah pusat. Contohnya : jerman di bawah kekuasaan hitler yang kedua Negara kesatuan desentralisasi Dimana kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus daerahnya. Contohnya : RI dengan daerah swatantra.
Strong mendefinisikan negara kesatuan sebagai sebuah negara yang diorganisir di bawah satu pemerintahan pusat. Artinya, kekuasaan apapun yang dimiliki berbagai distrik di dalam wilayah yang dikelola sebagai suatu keseluruhan oleh pemerintah pusat harus diselenggarakan menurut kebijakan pemerintah itu. Lebih lanjut Strong menyatakan bahwa sebuah negara kesatuan setidaknya mempunyai dua sifat penting yakni (i) supremasi parlemen pusat dan (ii) tidak adanya badan-badan berdaulat tambahan.
Supremasi parlemen pusat dimaknai bahwa dalam negara kesatuan hanya ada satu lembaga legislatif yang selalu memegang kekuasaan tertinggi secara absolut. Sifat ini membedakannya dengan paham dalam negara federal yang lembaga legislatifnya ada dua—lembaga legislatif federal dan lembaga legislatif negara bagian—satu lembaga untuk setiap bidang wewenangnya sendiri dan tidak berkuasa secara universal.
Tidak adanya badan-badan berdaulat tambahan diartikan sebagai tidak adanya otoritas lain selain otoritas tertinggi.
Wow ! Perfect …..
Sangat membantu…
Thanks Yoi !!
macam-macam bentuk kenegaraan apa sich??
beri tau secepatnya ya…
Terima kasih banyak atas artikelnya…. Artikelnya sangat berguna sekali bagi saya
numpang nanya donk ??
Apa aja ciri-ciri bentuk kenegaraan mandat ??
lengkap ya jawabannya .
.. tugas2 negara mandat itu apa ajja sich ??
.. tujuan sma ciri2nya apa ??
. tlong jwab scpatnya ea,,coz pnting bgt nie bwt tugaz2 cqullah akku..
. jwabannya yg lngkap ea ..
makasih yaw
asslm
mau tanya klo sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, bentuk negara, konstitusi, pemilu di india itu ap ya?
wah…lengkap sekali pembahasannya bang. thanks banget buat pencerahannya. tapi kalo dibanding2 berarti bentuk negara yang punya supremasi paling lengkap terhadap seluruh wilayah negaranya adalah negara kesatuan ya Bang? trus dengan adanya otonomi daerah sebagai realisasi dari desentralisasi di negara kita terkadang bukan corak pembangunan sesuai daerah yang sekarang berkembang Bang, akan tetapi malah lebih kompleksnya masalah, seperti halnya terkadang karena terlalu banyaknya sumber hukum, setelah adanya undang-undang, dipertegas lagi Perda, trus yang laen2, itu membuat sistem kenegaraan di kita semakin rumit padhal SDM birokrasi sebagai pelaksana kebijakan untuk pembangunan bangsa kita ini belum begitu baik. bagaimana pendapat Abang?
pembahasannya lengkap sekali.
sangat membantu untuk menyelesaikan tugas2 saya. Namun, saya mau tanya,
sekarang ini, adakah contoh negara konfederasi, selain yang telah disebutkan di atas?
terima kasih
kalau belanda, walau dulu pernah menjadi perserikatan negara dan pernah menjadi uni indonesia-belanda, sekarang nentuk negaranya kesatuan kan?
indonesia menganut sistim serikat atau desentralisasi?terus pasal berapa dan bunyinya ??blez secepatnya yahhh…
wogh.. kk, artikel na sama persis kayak di buku PKN waktu saya smp kelas 3
GG tq
wow………
makasihhh banget yaaaaaa……….. aq jadi bisa ngerja-in PR PKN dehhhhh
klw aku sih msih blum ngerti ap yang dimaksud dgn sistem ketatanegaraan UUD 1945 dalam suatu
a. bentuk negara
b.sistem pemerintahan
c. pembagian kekuasaan
d. sistem lembaga negara…..
bisagak kalian jelasin ap yg dimaksud dr pertanyaanq td…. ayoooo siap yg bisa menjawabnya akan kuancungi cempol bahwa memang kamu yg tau ap arti dr yg kumaksud tdi……. mhon diblz yachhh… selambat-lambatnya hari rabu
kak tlg dong jelasin k aq tntg bntuk negara dan contoh2 bntk negara d dunia ini
dan bentuk negara apa yg co2k untk indonesia
indonesia lebih cocok jadi negara kesatuan atau serikat ? alasannya ? thx b4 🙂
Sistem pemerintahan di negara swiss, ap, Bang ? Sy, dr td, gk dpt2, jwban nya, di google, tq, Bang”
Contoh negara-negara berbentuk kesatuan di seluruh dunia selain indonesia, negara apa saja ?????????blez yg cepat ya …………..!
oooo ternyata india itu negara berbentuk republik, q kira bukan
ehh tolong q dong nyariin negara yang non republik?
[…] (2008). Bentuk Negara dan bentuk kewarganegaraan. from https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ , 27 febuari […]
isi ny bagus,,,tp bagaimana jika konsekuensinya sebuah negara kesatuan berubah menjadi negara federasi dan apa yang akan terjadi
thanks yua….
bentuk negara malaysia apa bang…???
dan
tolong penjelasannya secepatx….?
blz
makasih ya ,,,,,,
indonesia termasuk bentuk negara yang mana dengan sistem pemerintahan seperti apa bang?????????????
minta tolong di jawab apa perbedaan negara serikat dengan perserikatan negara menurut Goerge jellinek dan rudolf kranenburg
Kenapa harus ada pembedaan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan? Apa rasionya?
Trims..Nice blog
yang lengkap donggg kalo nge post
tapi thanx dehh udah ngasih infoo .. 😀
thx bgtya yg udh bkin Blog ini…
gara-gara blog ini aku bisa tmbah yakin bwat prsentasi d skolah…
Thx… 😀
yahhh,,,,, gak ada bentuk negara konfederasi ya??????
besok2 bikinin ya 🙂
wah … artikel.a lengkap bangedd dch,, 🙂
maksih banged yaa,ppi gagh addah bentuk negara trust yaa??????? bzug2 bikinin yaaa 🙂
tanx batth jdi kebantu ngrjyn tugas skolah tanx dag pkok nyh 🙂 🙂 🙂 🙂
“boleh di kasih tau ngak contoh atau nama-nama negara trustee pliz ksih tau…………….”
alhamdulillah, ketemu! 🙂
makasih yaa ruhcitra.wordpress …., articlenya membantu tugasku banget -____- thanks a lot
bentuk pemerintahan belanda apa sih…??
thx nh bwt artikel ny
soal nya gw lg cr tugas ini,,
btw,aku jg pny blog,,tp br pemula schhh,,keren dh!!!!!!
Thnk bgt buat informasinya..
That’s perfect! 🙂
Hmm. Saya ingin nanya , Penting nya negara kesatuan apa ya ?
Thanks
Tx eaaaaaaaaaaaaaaaa………
artikelnya sangat membannnntuuuuuuuuuuuu….
THANKS FOR TEXT. . . .!!!
TUGASKU JADI DAPET NILAI BAGUS….
THANKS, THANKS, THANK, . . .! ! !
jelaskan apa yg d maksud dengan uni. personil, rill, zui generalis.
beserta yujuan, manfaat utk negara. pengertian, dan mengapa ada uni tersebut.
mohon d balas..
mf sya mau tax apa sih pbdaan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan??
mhon jwbnx..
thx b4
salam kenal . . .
mau tanya dong persamaan dan perbedaan antara:
a. negara kesatuan sentralisasi dengan negara serikat
b. negara kesatuan desentralidasi dengan negara serikat
Ditunggu balasannya . . . .
makasih . . .
Info Negara Mandat Nya Koq Cuma Sedikit sii Tolong Di Perbanyak Yha Terimakasih
Tolong Donk Info Negara Mandat nya Di Perluas Soal Nya Info negara mandat nya Klo cma Segitu Ga Cukup Mass Untuk Standart Tugas Saya Mohon Pengertian Nya Makasihh, ,,
Apa perbedaan antara Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan? dan apa perbedaan bentuk pemerintah dan bentuk pemerintahan?
Koq ga dijawab, malahan disuruh cari sendiri sih . . .
jawab dong . . .
Waahh… snagat menolong saya di waktu yg sengat mendesak ini… trimakasih bnyk
makasih banyak..
Hayy gue Tita,
thankz dah adain kayak gini. Sangt membant buat ak kerj tgs,,
contoh-contoh bentuk negara dan bentuk kenegaraan apa?
wiiiiihhh…paz bgt,,….!!!!!!!!!!!!
mksh y k…
g hny ank SLTA za y’ bs bc ni,,,Qt jg y’ KULYH BS….
hehehehhee…TE..OO..PE..BEE..GE.TEE
mau nanya nieh .
anilisis tentang bentuk NKRI. Apakah merupakan negara kesatuan murni atau merupakan federasi ??
kk negara apa saja yg termaksud dalam negara koloni..nd ciri” dari negara koloni apa sihh..tq
thax bget ya tas artikelnya…
artikelnya berguna banget… Good joob…
tingkatin lagi ya…
nampaknya tidak lengkap heeeeey bikin orang pusing
mau tanya negara monarki itu apa ya?
thx ea….
walaupun gx complete..
gw di suruh nyari kelebihan dan kekurangan bentuk negara juga kelebihan dan kekurangan bentuk kenegaraan sama guru killer…..
tw gx jawaban.a ????
thanks banget gaaan..buat belajar nie..mau UAS anak Hukum UNS..doakan saya 😀 cendol
BRO…GW MAU NANYA,,,, kalo perbedaan bentuk negara ama sistem pemerintahan di mana yach????ty….
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
aku bingung
[…] http://id.shvoong.com/tags/tujuan-negara/ […]
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink. ← Demokrasi LikeBe the first to like this post. […]
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ GA_googleAddAttr("AdOpt", "0"); GA_googleAddAttr("Origin", "other"); GA_googleAddAttr("LangId", "1"); GA_googleAddAttr("Autotag", "technology"); GA_googleFillSlot("wpcom_below_post"); This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink. ← Demokrasi LikeBe the first to like this post. […]
ma’af..
sumbernya bacaannya dari mana ya??
buat referensi..
makasi
^^
nanya donk om, kenapa indonesia termasuk ke dalam negara kesatuan ya om ya???. makasih .
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
baguuuuuuussss
bentuk negara,bentuk pemerintahan dan alat-alat perlengkapan negara termasuk….
a.unsur konstitusi
b.isi konstitusi
c.ciri konstitusi
d.penggolongan konstitusi
e.klasifikasi konstitusi
tolong dunk bntu saya………
makasi ya…copas ok?
aku mau tanya dong, contoh negara bentuk kesatuan apa? contoh negara bentuk koloni itu apa? contoh negara bentuk trustee itu apa? tolong dibalas cepat ya aku butuh makasih sebelumnya
saya mau nanya??
apa contoh negara yang berbentuk kesatuan dan contoh negara yang berbentuk serikat di dunia?? 🙂
di balas yahh lewat facebook aku!!
Meidianthi Sharii dan twitter @meiddii
kak coba beritau aku nama” negara kesatuan dan serikat ya ka tolong ada pr ku
thanks bgt artikelnya :* berguna bangeeeeeeeeeet
jelaskan perbedaan bentuk negara dan bentuk kenegaraan dan berikan contohnya?
Terima Kasih… Ini SANGAT SANGAT bermanfaat.
Izin copas ya, untuk di print nih… untuk tugas PKN.
terima kasih ya atas materinya
mau nanya dong ciri” negara koloni apa yaa??
terima kasih atas penerangannya…
tapi ada yg saya belum paham…
apa persamaan dan perbedaan dari bentuk negaraa dengan bentuk kenegaraan???
mohon balasannya..
terima kasih… 🙂
aku mau minta tolong kasih tau apa-apa saja atau contoh dari negara koloni,mandat,protektorat,uni,perwalian,dominion
thankz
saya mau nanya..
definis bentuk negara dan bentuk kenegaraan itu apa,?
pak,mau nanya kenapa negara yg di jajah inggris bisa maju
apa keuntungan negara serikat dan juga negara kesatuan ?
aku mau nanya, mesir itu bentuk negaranya kesatuan bukan?
mat malam,mau tanya dong…
bagaimana mekanisme merumuskan tujuan negara?
bentuk negara swedia apa y?? thx
mw tanya apa yang dimaksud dg perserikatan negara ???
maksud dari monarki demokrasi parlementer apa y?? makasih sebelumnya..
apa ciri2 negara koloni,trust,dominion,uni,protektorat,mandat,perserikatan negara?
Makasih
Penjelasan nya bagus dan lengkap
apakah tujuan diadakan perbedaan bentuk negara ……
trmksh sblumnya
sejarah negara manmdat tu gmna ??
ka mau nanya bentuk negara indonesia dari masa ke masa apa aja?
contoh negara federal apa sih ???
terus kenapa negara dikatakan negara federal
jawab ya ka,,,
sudah bagus but lain kali pakai gambar atau fato
mau tanya ,,klo yg political state,welfare state,legal state itu termasuk apa ya,,?
emmm,,,, yang perbedaannya… negara dan kenegaraannya,,,,, kan ada soal gini….. perbedaan negara dengan bentuk kenegaraan adalah a.kedaulatan b.kewenangan c.wilayah negara d.rakyatnya e.kekayaan negara jawabannnya apa y//
mau tnya donk… bentuk negara afrika selatan itu apa to?? tolongin di jelasin ya, buat bhan artikel soal.e… maksiihh… 🙂
wah artikelnya lengkap banget…. :p
jadi ngebantu saya bikin tugas pkn yang susah beud
makasih ya kak atas bantuannya dengan ngebuat artikel inii… ^_^
wkwkwkwk…. XD
tlong bantu saya dong. apa saja perbedaan bentuk ketiga negara di atas secara garis besar ??
bisa ga’..
anda menguraikan tentang politik sebagai suatu ilmu dengan menggunakan pedekatan:
a. objek
b. metode
c. teori
trima kasih
^_^
saya minta bentuk negara, bentuk pemerintah,bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan negara2 di dunia ? makasih
[…] SUMBER : DISINI […]
kalo perbedaan dari bentuk negara dan bentuk kenegaraan itu apa ya?saya udah mencoba mengerti tapi masih belum bisa menyimpulkan.
istimewah
terimakasih banyak sebagai sumber belajar untuk semesteran krna buku catatan saya tdak lengkap 😀
kalau boleh tau….
artikel ini sumbernya dari mana…???
[…] : https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ Comments […]
KURASA INFORMASI MU KURANG LENGKAP
apa kelemahan dan kekurangan dari sisitem pemerintahan republik,monarki,oligarki,faderasi,pemimp
inan
tulisannya runut. terima kasih mas.. berguna sekali bwt nambah referensi matkul filsafat pancasila saya. salam kenal dan monggo mapir ke blog saya
bentuk negara saat ini menurut para ahli yang mana yang benar?
aristoteles,pluto,socrates,epicurus atau zeno? tolong dijwb scpat’a yhaa,,aqu bingung banget ni
istimewa.. lengkap bgt mas….
tp gni mas.. yg mau sy tnyakan… bagaimana menentukan bentuk sebuah negara tsb.. bs d bilang ltar blkang dari penentuan bentuk negara tsb itu faktor yg berpengaruh itu apa saja… thx..:)
bagus…………………
mas menurut anda, apakah dalam perkembangannya saat ini, indonesia sudah tepat menggunakan sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya?,,,karena yang saaya lihat…demokrasi itu tidak berjalan,,,malah cenderung mengarah ke anarkis…terima kasih.
makasih banyak 😀
Mantap gan, perbandingan antara negara kesatuan dg negara serikat tu apa..? 😀 :-*
kak,boleh tau gak negara apa saja yg tergolong trustee?
aku mau nanya..
contoh negara koloni sma negara trustee(perwakilan)apa aja?
tolong dijawab yah…ini tugas skolahku..
thanks ya kak, bantu banget buat pr pkn 🙂
tlng britau contoh bentuk negara dan kenegaraan
Penjelasan negara Trust gk ada?
makasih nih atas artikelnya sangat membantu dan penjelasannya sangat mendetail 🙂 😀
saya mau tanya..
pengertian yang membedakan bentuk negara dan kenegaraan itu sendiri ada tidak? kalau yang bentuk kenegaraaan sudah tercantum di atas. tinggal bentuk negaranya.
terimakasih 🙂
ada yang tau perbedaan negara serikat ama negara yg bukan serikat gak ?
copas atau google ing nih?? bagus banget bahasanya
Waw , makasih banget ya atas pembahasan nya 🙂 , sekarang teh tugas saya udh aman 😮 , kalo boleh nanya teh perbedaan antara kabinet presidensiil sama presidensial apa ya, saya teh lgi ada tugas 😀
apakah ada perbedaan pengertian antara bentuk kenegaraan dan bentuk bentuk negara ??
salam kenal ea q rooyy:
q mau tanyak.. sebutkan kebaikan dan keburukan sistem administrasi negara menurut UUD 1945 yang asli dengan yang sudah di amandemen.?
tolong jawab sekarang ea,.,.,.,.,
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
Bagimana cara-cara untuk menyuksesi suatu negara, tolong sebutkan dan jelaskan dengan contoh-contohnya.
Makasih
Menurut anda, Indonesia sebaiknya menggunakan bentuk negara apa? Kalu menurut saya pribdi sebaiknya Indonesia menggunakan bentuk negara kekuasaan. Apakah itu salah?
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
nah kalau negara macam hongkong atau macau itu macam mana statusnya om? mohon pencerahaannya..
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
terimah kasih atas informasi nya.. 🙂
kalau contoh negara konfederasi ada ?
ap y kelemahan negara serikat
mau tanya nih , pengertian negara ditinjau dari segi intergritas antara pemerintah rakyat itu apa?
saya mau naya nih
tlg dinerikan penjelasan
kenapa negara yg belum berdaulat bisa ikut pbb?
tolong di jawab secepatnya
bagaimanakah pendapat anda tentang bentuk negara RI ?
[…] Sumber: https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
mantap siap pr broooooooooooooooooooo
ka bisa tlong di jwb sekarang ga “arti asal mula negara berdasarkan pelepasan?
apa bentuk kenegaraan korea selatan????? bkan bentuk negaranya yg bg!
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
Terima kasih infonya 🙂
ijin copas ya ke blog saya 🙂
http://ritzmoondrian.blogspot.com/
terima kasih…
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-Negara-dan-bentuk-keNegaraan/ […]
Terimakasih untuk penjelasannya tentang Bentuk – Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan..
Tapi Penjelasan tersebut kurang cukup , karena Bentuk Negara setahu saya itu ada 3 yaitu : Kesatuan , Serikat dan Konfederasi (Negara Perserikatan/ Negara yg Melakukan Perjanjian) Dan Anda hanya menjelaskan 2 bentuk negara saja jd saya rasa itu kurang cukup utk diperjelas lagi , Mohon dilengkapi secara jelas dan detail! Saran dari Saya
Kemudia ada hal yg ingin pertanyakan kepada Beliau ,
Indonesia meruapakan Negara Kesatuan karena dengan adanya UU Otonomi Daerah menurut UUD 1945 yg sudah diubah secara langsung 4 kali
Nah , disini yg saya pertanyakan adalah , Apakah Secara Substansial , Indonesia masih disebut sebagai Negara yg berbentuk Kesatuan (Unitaris) dengan adanya UU Otonomi Daerah dan UUD 1945?????
Demikian dari saya , Terimakasih atas penjelasan mengenai Bentuk Negara
Salam Hangat :
MAHASISWA UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA SALATIGA , FAKULTAS HUKUM ANGKATAN 2012
an : JOHANES DANIEL DIANTORO TURNIP (Saya Orang Batak) dari Pulau Samosir
Jika saya lupa membuka wordpress Anda , Silahkan Kirim ke Email saya : polrit@ymail.com atau danieldaintoroturnip@gmail.com
[…] Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan […]
[…] (Sumber: https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/) […]
bersrti yng da kerugiannya cuman yang sentrlisasi aja ya?
apa sih arti dri sentrlisasi dn desentrlisasi itu?
thx
[…] Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan […]
Gak ada conton conton negaranya
gOOOd …… 😀 TAMBAHIN PERUNDANG-UNDANGAN DONGG
postingan yang sangat bermanfaat (y)
good (y)
Thankyou atas artikelnya 🙂
Lengkap & bermanfaat
terimakasih untuk postingannya 😉
Makasih banget yah… postingannya sangat membantu
kalau bentuk negara yang ideal untuk bangsa indonesia apa yah?? dan alasannya??
terimakasih atas keterangannya tentang konfederasi pertanyaan saya tentang konfederasi yaitu di dalam struktur sosial kekeluargaan maasyaraakat arab oleh pakar menyebutkan terdiri atas unit terbesar samapai terkecil 1 bangsa-bangsa ke2 qobillah dan seterusnya sampai keluarga .Apa boleh konfederasi di cantumkan kedalam struktur sosial kekeluargaan arab tersebut seperti 1 konfederasi 2 bangsa-bangsa dan setrusnya sampai keluarga
Salam kenal,,klo di Indonesia itu menganut Bentuk negara apa ya??
Tolong di jawab
Sila baca UUD 1945 Bab I Pasal 1 Ayat (1)
segala urusan pemerintahan negara diatur oleh pemerintah pusat merupakan bentuk negara apa saja
negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat disebut…
[…] https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/ […]
gan… apa bedanya definisi bentuk kenegaraan sama definisi bentuk negara?
[…] Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan […]
mantap, artikel agan tentang hakikat dan bentuk negara ini sangat bermanfaat
Bagus materinya..ijin copy.makasih